29 Apr 2024 | 23:59

Beranda / Tidak Berizin, Satpol PP Kota Padang Tertibkan Sebuah Kafe Yang Berada Di Kawasan Koto Tangah.

Tidak Berizin, Satpol PP Kota Padang Tertibkan Sebuah Kafe Yang Berada Di Kawasan Koto Tangah.

Admin

15 May 2023

217 x dibuka

Padang - lakukan pengawasan, Satpol PP Padang amankan lima botol minuman beralkohol dikawasan By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (15/5/23) dini hari.

Pengawasan dipimpin langsung Kasi OPS Satpol PP, Rozaldi. pengawasan dilakukan di kos-kosan dan penginapan yang dilaporkan serta kafe karaoke yang diduga menyalahi aturan.

Rozaldi menjelaskan, disaat petugas sedang melakukan patroli di sepanjang Jalan By Pass, Kecamatan Koto Tangah, didapati ada cafe yang melakukan aktifitas live musik, saat didatangi dan diperiksa izinnya, pemilik tidak dapat memperlihatkan izin usahanya kepada petugas.

"Jelas hal tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku di Kota Padang.Terpaksa kita ambil tindakan tegas, dengan menyita dua unit speaker dan satu unit Mic dari cafe tersebut, untuk penginapan dan kos-kosan yang dilakukan pengawasan tidak ditemukan adanya pelanggaran," Jelas Rozaldi.

Rozaldi menuturkan, disaat petugas sedang melakukan penyitaan ditemukan juga adanya minuman beralkohol (Minol) Golongan A, saat ditanyai surat izin peredaran minuman beralkohol tersebut, pemilik juga tidak bisa memperlihatkannya kepada petugas.

"Ada lima botol minuman beralkohol Golongan A yang kita amankan disana,"Tutur Rozaldi.

Rozaldi menerangkan, dua unit speaker, satu mic, beserta lima botol minol tersebut, telah diamankan di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Kota Padang.

"Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," terang

Mursalim Kasat Satpol PP Padang tidak bosan-bosanya mengimbau,kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang agar menaati aturan yang telah ditetapkan Pemko Padang.

"Kita selalu menghimbau kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Padang Agar senan tiasa  mengikuti aturan yang telah ditetapkan, mulai dari mengantongi surat izin yang sesuai TDUP, serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku," Imbau Mursalim.

Mursalim menambahkan, Satpol PP akan selalu intens dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Perda serta Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang ada di Kota Padang.

"Kita akan terus rutin melakukan pengawasan terhadap pelanggaran perda dan penyakit masyarakat, demi terciptanya ketentraman dan kenyamanan di Kota Padang ini," Tutup Mursalim.

Bagikan :